Senin, 07 Mei 2012

Kejahatan Di Dunia maya

Kejaatan Di Dunia Maya

Asalamualaikum.wr.wb


Kejahatan di Dunia Maya (Cyber Crime), yup! pastinya kita semua sudah familiar yah dengan kata-kata tersebut. Lalu apa sih arti dari Cyber Crime itu sendiri?


Cyber Crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.



Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.
Cybercrime Adalah kejahatan yang di lakukan seseorang dengan sarana internet di dunia maya yang bersifat :
• Melintasi batas Negara
• Perbuatan dilakukan secara illegal
• Kerugian sangat besar
• Sulit pembuktian secara hukum
Bentuk-bentuk cybercrime sebagai berikut :
Hacking – Usaha memasuki sebuah jaringan dengan maksud mengeksplorasi atupun mencari kelemahan system jaringan.
Cracking – Usaha memasuki secara illegal sebuah jaringan dengan maksud mencuri, mengubah atau menghancurkan file yang di simpan padap jaringan tersebut.
Berikut ini ada 2 istilah yang pastinya sudah sering sekali kita mendengarnya :
1. Hacker


adalah sebutan untuk orang atau sekelompok orang yang memberikan sumbangan bermanfaat untuk dunia jaringan dan sistem operasi, membuat program bantuan untuk dunia jaringan dan komputer. Hacker juga bisa di kategorikan perkerjaan yang dilakukan untuk mencari kelemahan suatu system dan memberikan ide atau pendapat yang bisa memperbaiki kelemahan system yang di temukannya.
2. Cracker


adalah seorang yang kegiatannya hanyalah merusak, menembus dan mengganti halaman suatu situs adalah menjadi hobi dengan alasan untuk uji coba kemampuannya. ataupun hanya untuk mengasah ilmu yang sudah di dapatnya. Dan cracker juga disebut sebagai orang yang mencari kelemahan system dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari system yang di masuki seperti: pencurian data, penghapusan, dan banyak yang lainnya.
Kalau sudah begini, pastinya kita semua membutuhkan tips-tips dan beberapa cara ya untuk mengatasi kejahatan komputer atau kejahatan di dunia maya ini.
Berikut ini ada beberapa cara untuk mengatasi kejahatan di dunia maya :
1. Yang pertama waspadalah dengan phising site (situs penipuan yang mencuri data), jangan masukkan kartu kredit anda untuk belanja online karena semakin maraknya pencurian. Paling aman gunakanlah paypal atau western union untuk transaksi via internet, aktifkan firewall ketika browsing. Gunakanlah anti spyware dan anti malware, pastikan anda belanja online di situs yang terpercaya seperti amazon atau ebay dll. Jangan mudah tertipu dengan iming iming di internet, jangan mengklik link dari email yang tidak terpercaya. Selalu gunakan direct access untuk memastikan masuk ke situs yang benar.
2. Dengan Cara Memperkuat Hukum, kini dengan hukum dunia teknologi informasi diperkuat maka setiap orang tidak seenaknya lagi melannggar hukum, karena bisa-bisa digiring sampai ke kantor polisi. Organisasi industri seperti Software Publishers Association (SPA) segera dibentuk setelah maraknya pembajakan perangakat lunak dalam sekala besar maupun kecil. (Pembajakan perangkat lunak komersial sekarang merupakan tindak pidana berat, bisa dienjara maksimal 5 tahun dan didenda hingga 250.000 dollar bagi siapa saja yang terbukti memakai peragkat bajakan). Dengan memperkuat hukum ini minimal akan mengurangi resiko kejahatan Teknologi informasi.
3. CERT : Computer Emergency respose Team, tepatnya pada tahun 1988, setelah internet tersebar luas, Departemen pertahanan AS membentuk CERT. Meskipun lembaga ini tidak mempunyai wewenang untuk menahan atau mengadili, CERT menyediakan informasi internasional dan layanan seputar keamanan bagi para pengguna internet. CERT hadr sebagai pendamping pihak yang diserang, membantu mengatasi penggangu, dan mengevaluasi sistem yang telah megalami serangan untuk melindunginya dari gangguan dimasa yang akan datang.
Dengan berbagai cara pencegahan diatas memang akan mengurangi kejahatan di dunia maya, namun semuanya itu kembali kepada kita sebagai pengguna Teknologi Informasi, selama kita semua masih memakai cara-cara dan etika yang benar pasti perkembangan IT akan terus melaju secara positf. Dan sampai sekarang metode pencegahan masih terus dikembangkan dengan beraneka ragam dan akan terus berkembang sesuai dengan tingkat perkembangan Teknologi Informasi.
Jadilah pengguna Teknologi Informasi yang baik dan benar

Wassalammualaikum Wr.Wb

sumber:http://gendianbarranp.wordpress.com/2012/03/10/kejahatan-di-dunia-maya-watch-out/

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Bluehost